Ingin Pindah Homebase Dosen? Simak Cara Mudahnya di Sini!
Pindah homebase merupakan salah satu hal yang sering terjadi kepada dosen, baik yang baru maupun yang sudah berpengalaman. Namun, proses dan persyaratan pindah homebase terkadang dianggap rumit dan memusingkan. Jangan khawatir! Pada artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda lakukan agar proses pindah homebase berjalan lancar, cepat, dan sesuai dengan aturan.
Apa Itu Homebase?
Homebase adalah istilah yang merujuk pada perguruan tinggi di mana seorang dosen menjadi dosen tetap. Dosen yang sudah terdaftar pada homebase tertentu umumnya memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) serta mengikuti jenjang karier di perguruan tinggi tersebut.
Homebase penting bagi dosen karena menentukan hak, kewajiban, serta jalur karier mereka. Jika Anda adalah dosen yang ingin pindah homebase, baik secara internal di perguruan tinggi yang sama atau eksternal ke perguruan tinggi lain, ada beberapa syarat dan langkah yang perlu Anda penuhi.
Jenis Perubahan Homebase Dosen
Perubahan homebase dosen terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Pindah Homebase Internal
Perubahan homebase internal terjadi ketika seorang dosen pindah dari satu program studi ke program studi lain di perguruan tinggi yang sama. Proses ini relatif sederhana, hanya membutuhkan dokumen sebagai berikut:
- Surat Keputusan (SK) perubahan homebase oleh perguruan tinggi terkait.
2. Pindah Homebase Eksternal
Perubahan homebase eksternal terjadi ketika seorang dosen pindah ke perguruan tinggi lain. Proses ini membutuhkan beberapa persyaratan yang lebih kompleks, seperti:
- SK Lolos Butuh dari perguruan tinggi asal (jika tidak ada lolos butuh, dapat menggunakan Surat Pernyataan Dosen).
- SK Dosen Tetap di Perguruan Tinggi Baru, yang memuat hak dan kewajiban antara dosen dengan yayasan.
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor 108/DIKTI/Kep/2001.
Rekomendasi LLDIKTI jika pindah antar wilayah LLDIKTI.
Langkah-Langkah Pindah Homebase Dosen
Untuk melakukan perubahan homebase, berikut adalah alur prosesnya:
- Pengajuan Usulan
Perguruan tinggi mengajukan usulan melalui laman PDDIKTI di menu perubahan homebase internal atau eksternal. - Validasi LLDIKTI
LLDIKTI akan memvalidasi data yang diajukan oleh perguruan tinggi. - Persetujuan dari Kementerian
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melakukan validasi akhir dan memberikan persetujuan atas usulan tersebut. - Berapa Lama Proses Pindah Homebase?
Proses pindah homebase sebenarnya tidak memakan waktu lama. Jika semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap, proses ini hanya membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja.
Dokumen Pendukung Penting
Untuk memastikan proses pindah homebase berjalan lancar, Anda juga perlu memahami beberapa dokumen pendukung penting, seperti:
- Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Keputusan Sekjen Kemristekdikti Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan PDDIKTI
- Surat Edaran Dirjen Sumberdaya IPTEK dan DIKTI Nomor 4034/D2/KP/2016 tentang Perpindahan Home Base Dosen Antar Perguruan Tinggi
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Masih bingung dengan proses pindah homebase dosen? Hubungi E-Karir untuk mendapatkan bantuan langsung dari admin kami! Kami siap membantu Anda memahami proses ini dengan lebih jelas.